Potensi dana wakaf di Aceh cukup besar.
Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terus mendorong optimalisasi pengelolaan dana wakaf untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan.

"Pengelolaan dana wakaf yang jelas dan optimal dapat membantu pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan di Aceh," kata Kepala OJK Aceh Yusri, di Banda Aceh, Rabu.
 
Menurut Yusri, ada produk perbankan syariah yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial yakni cash waqaf linked deposit (CWLD). Produk ini dioperasikan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
 
Di Aceh, kata Yusri, baru dua bank yang terdaftar sebagai LKS PWU, yakni BPRS Hikmah Wakilah dan Bank Aceh Syariah. Diharapkan seluruhnya perbankan di Aceh menjadi LKS PWU, sehingga dana wakaf yang ada dapat dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.
 
"Potensi dana wakaf di Aceh cukup besar. Dengan pengelolaan yang optimal serta program wakaf yang jelas, kami berkeyakinan dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan," katanya pula.
 
Yusri mengatakan dana wakaf tersebut digunakan membantu pengembangan usaha UMKM, seperti pertanian, peternakan, dan lainnya yang akhirnya bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
 
"Dengan pengelolaan dana wakaf yang optimal ini, selain terlaksananya fungsi komersial perbankan, juga ada fungsi sosial. Dan ini juga meningkat transaksi keuangan syariah di Provinsi Aceh," kata Yusri.
 
Yusri menambahkan pihaknya terus mendorong peningkatan ekosistem syariah, di antaranya memaksimalkan sosialisasi CWLD yang merupakan produk perbankan dalam menghimpun dana wakaf.
 
"Sosialisasi CWLD menjadi aksi nyata OJK dalam mendukung pengembangan perbankan syariah serta mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh," kata Yusri lagi.
Baca juga: Jamaah asal Aceh mulai terima dana wakaf Baitul Asyi di Mekkah
Baca juga: Calon haji Aceh mulai terima 1.500 riyal dana wakaf Baitul Asyi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024