Aplikasi OSS-RBA menyederhanakan dan memudahkan pembuatan izin usaha.
Manokwari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Papua Barat memaksimalkan penggunaan aplikasi online single submission risk based approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob S Fonataba, di Manokwari, Rabu, mengatakan penggunaan aplikasi tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha, aparatur sipil negara, dan tim teknis.

"Supaya pelaku usaha, ASN dan tim teknis memahami penggunaan aplikasi OSS-RBA," kata Yacob.

Menurut dia, penerapan sistem berbasis digital akan mengintegrasikan seluruh layanan perizinan maupun non-perizinan, memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan izin.

Hal tersebut mendorong pencapaian target investasi Papua Barat tahun 2024 yang ditetapkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebanyak Rp2,42 triliun.

"Aplikasi OSS-RBA menyederhanakan dan memudahkan pembuatan izin usaha," kata Yacob.

Pj Sekda menilai layanan perizinan yang lambat dan mahal menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki mutu dan kualitas layanan pada sektor perizinan dengan menerapkan sistem berbasis digital atau OSS-RBA.

"Layanan yang murah, mudah, dan cepat akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Papua Barat," ujar Yacob Fonataba.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPM PTSP Papua Barat Sefnat Basna menjelaskan, penggunaan aplikasi OSS-RBA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Sebagian besar pelaku usaha sudah memahami mekanisme pengurusan izin yang dilakukan melalui sistem aplikasi OSS-RBA, namun perlu diedukasi secara rutin.

Dia mengatakan peserta sosialisasi penggunaan aplikasi OSS-RBA berasal dari Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

"Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini semua bisa paham bagaimana mekanisme pengurusan izin," ujar Basna.
Baca juga: KSP: Sistem OSS RBA harus merujuk ke pusat data nasional
Baca juga: Moeldoko: Optimalisasi Sistem OSS-RBA kedepankan kepentingan publik

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024