Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang diberitakan oleh Majalah Tempo.
 
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
 
Bahlil menekankan pihaknya bukan melaporkan Tempo ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan Tempo yang diduga mencatut nama dirinya.
 
Menurut dia, terkait pemberitaan Tempo sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Di mana Tempo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
 
Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.
 
"Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar Pasal 1," ujarnya.
 
Usai mengadukan Tempo ke Dewan Pers, Bahlil ke Bareskrim Polri meminta polisi untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya. Bahlil mengaku merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya pemberitaan tersebut.
 
"Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo," katanya.
 
"Tapi, saya tidak mengadu Tempo-nya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu," ujar Bahlil menambahkan.
 
Dia juga menyampaikan bahwa laporan ke Bareskrim Polri ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang diberitakan oleh Tempo yang dinyatakan tidak sesuai fakta.
 
"Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," ucapnya.
 
Dalam laporan Tempo tersebut, kata dia, disebut ada orang dalam, orang dekat. Maka dari itu, ia meminta orang-orang tersebut dimintai keterangannya.
 
Bahlil mengaku, tidak tau siapa orang dalam dan orang dekat yang dimaksudkan dalam berita Tempo tersebut.

Baca juga: Dewan Pers akui terima laporan Menteri Bahlil terkait Tempo

Baca juga: Komisi VII DPR segera panggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
 
Namun, dirinya memastikan orang dekat dan orang dalam yang dimaksudkan itu bukanlah dari pihaknya.
 
"Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses," tuturnya.
 
Bahlil menambahkan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk keseriusan memroses pihak-pihak yang mencatut namanya sekaligus meluruskan informasi yang salah.
 
"Saya kan merasa dirugikan kan. Kalau saya tidak melapor nanti wartawan pikir benar informasi Tempo," kata Bahli.
 
Semua berawal ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil tanggal 5 Maret lalu soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.
 
Tidak cukup sampai di situ, Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast "Bocor Alus" milik Tempo karena membahas soal berita serupa yakni "Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia" yang dianggap menayangkan berita tidak benar.
 
Atas aduan tersebut, Dewan Pers pun menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh ke dua pihak yakni Bahlil yang diwakili Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa dan pihak Tempo.
 
Pertemuan itu pun terjadi pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) lalu. Berdasarkan pertemuan tersebut, Dewan Pers pun menyatakan bahwa Tempo harus melayani hak Jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
 
Di dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000 dan keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik.
 
Bahlil pun merespon sikap Dewan Pers tersebut atas laporan yang telah dia layangkan itu.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024