Jakarta (ANTARA News) - Kualitas air sungai di Indonesia terus menurun akibat pencemaran sehingga penyediaan air terbatas, kata Antung Dedy R, asisten deputi urusan pengendalian kerusakan sungai dan danau di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Limbah domestik, industri, pertanian dan peternakan mempengaruhi kualitas air sungai di Indonesia yang berjumlah lebih 400," ujar Antung yang didampingi Kabid Sungai Edy Nugroho kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (15/8) sehubungan dengan laporan Status Lingkungan Hidup 2005 yang dikeluarkan KLH. Pemantauan kualitas air bersih di 32 sungai tahun 2004 dan 30 sungai tahun 2005 di Indonesia oleh KLH dengan frekuensi pengambilan dua kali dalam setahun menunjukkan lebih dari 50 persen parameter DO (Dissolved Oxygen), BOD (Biochemical Oxyegen Demand), COD (Chemical Oxyegen Demand), fecal coli dan total coliform yang dipantau sudah tidak memenuhi kriteria mutu air kelas I sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2001. Untuk parameter BOD tahun 2005 misalnya turun dari 26 persen tahun 2004 jadi 19 persen (2005) dan COD naik dari 29 persen tahun 2004 jadi 37 persen (2005) dari keseluruhan sampel yang diambil yang memenuhi kriteria mutu air kelas I. "Untuk memulihkan kualitas sungai-sungai itu, semua sektor termasuk departemen kehutanan, pertanian dan pekerjaan umum harus punya aksi dan mengeroyoknya," kata Antung. Dari sejumlah sungai yang tercemar itu, KLH telah membuat rencana induk untuk pemulihan Sungai Ciliwung mulai tahun ini hingga 2026 dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi DKI Jakarta, provinsi Jawa Barat, kabupaten Bogor dan pemerintahan kota administratif Depok. Ditargetkan tiap lima tahun, kualitas air di sungai ini naik dan langkah serupa juga akan dilakukan di provinsi lain yang kualitas air sungainya seperti Sungai Ciliwung. Sebagai perbandingan, Singapura yang merupakan negara kota dan tetangga Indonesia memerlukan waktu 18 tahun untuk memulihkan kualitas air sungai-sungainya. "Sungai Ciliwung sebagian besar dicemari oleh limbah domestik dan sungai ini tak punya kelas," ujar Antung. KLH mengkategorikan air menjadi kelas I dan II. Kelas I yaitu air yang dapat digunakan untuk air baku air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; kelas II yaitu air yang dapat digunakan untuk prasarana dan sarana rekreasi air, budi daya ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Ia juga mengatakan dibutuhkan dana besar untuk menurunkan beban pencemaran. "Sebagai contoh kasus di Bogor, perusahaan air minum setempat memerlukan Rp535 miliar per tahun untuk menurunkan BOD hingga sebesar 6,95 mg/liter," ujarnya. Karena kualitas air sungai yang terus menurun, Antung menambahkan bahwa Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami krisis ketersediaan air baku. "Pemerintah tidak tinggal diam dan telah melancarkan gerakan nasional kemitraan penyelamatan air yang melibatkan KLH, Departemen Kehutanan dan Pekerjaan Umum tahun lalu. Walau tidak siginifikan, kini kualitas air Sungai Ciliwung mengalami peningkatan," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006