Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Kesehatan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

"Kegiatan itu dalam rangka mengoptimalkan kepesertaan badan usaha yang ada di Jambi. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan kita guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kasus hukum," kata Plt Kajati Jambi Enen Saribanon di Jambi, Kamis.

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap berikan layanan JKN selama libur Lebaran 2024

Plt Kejati Jambi yang menandatangani naskah kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Kedeputian II Wilayah Sumbagteng Eddy Sulistijanto didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Asisten Perdata dan TUN serta para Kasi dan Jaksa di Kejati Jambi.

Ia berharap penandatanganan MOU antara Kejaksaan dengan BPJS Kesehatan akan dimanfaatkan dalam kegiatan litigasi maupun nonlitigasi, yang salah satu implementasinya ikut mendorong peningkatan kepesertaan program JKN-KIS di Provinsi Jambi.

Untuk saat ini, kepesertaan program JKN-KIS di Jambi berada di 87 persen, dimana ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), yakni berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Kemudian, yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, juga dalam peningkatan kompetensi teknis bagi Jaksa Pengacara Negara dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa dilayani dimana saja

Baca juga: Ghufron: Kepesertaan BPJS sebagai syarat SKCK bentuk gotong royong JKN

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024