Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan, tetapi demi masa depan.

"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi "beyond election", masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tetapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. Demokrasi kita harus sehat," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tim hukum Anies-Muhaimin resmi daftarkan gugatan pemilu di MK

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya ke MK merupakan upaya mewujudkan demokrasi yang sehat demi masa depan.

"Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan," ujarnya.

Baca juga: Anies: Tim hukum AMIN daftarkan gugatan Pemilu di MK

Mahfud menyebut pihaknya ingin membangun Indonesia sebagai negara demokrasi yang diimbangi nomokrasi atau kedaulatan hukum.

"Oleh sebab itu, kami ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, anda dekat dengan kekuasaan, anda punya duit, hanya itu," katanya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran persiapkan sanggahan untuk gugatan di MK

Ia mengatakan bila demokrasi dan hukum rusak, maka orang biasa dengan potensi yang hebat tidak dapat tampil untuk mengurus negara karena tidak dekat kekuasaan.

Sementara itu, Mahfud menekankan bahwa pihaknya akan menerima apa pun hasil dari gugatan yang disampaikan kepada MK.

"Kami akan menerima apa pun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga berhukum," kata Mahfud.

Baca juga: Politik kemarin, dari hasil pemilu hingga rencana gugatan ke MK 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Baca juga: NasDem soal gugatan hasil pilpres ke MK: Tetap harus berjalan

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran tak khawatir jika ada gugatan hasil Pemilu 

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024