Sehingga harus mulai berpikir ekstra serius dengan jiwa kenegarawanan tertinggi
Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta presiden dan wakil presiden terpilih mampu membawa Indonesia menjadi negara yang lebih progresif dan maju.

"Hal yang terbesar dari agenda para pemegang mandat itu menjalankan konstitusi dan membawa Indonesia menjadi negara yang betul-betul merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Artinya negara yang progresif maju," kata Haedar ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, D.I Yogyakart, Kamis.

Kemenangan dalam kontestasi politik, kata dia, sebenarnya bukan kegembiraan melainkan justru menjadi sebuah kewajiban tanggung jawab dan beban yang berat.

"Sehingga harus mulai berpikir ekstra serius dengan jiwa kenegarawanan tertinggi," ucap dia.

Haedar berharap para pemegang mandat baik di level eksekutif maupun legislatif mendatang mampu tampil sebagai pemimpin-pemimpin bangsa yang berjiwa negarawan.

Mereka, lanjut Haedar, harus bersedia meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri sendiri, kroni, serta golongan sendiri.

Haedar menyebut godaan kekuasaan biasanya muncul dalam perjalanan mengemban amanah, dimana kepentingan diri, kroni, golongan sendiri jauh lebih kuat ketimbang kepentingan bangsa negara.

"Maka lima tahun ke depan adalah proses perjalanan ujian kenegarawanan bagi mereka yang terpilih baik di presiden wakil presiden maupun lembaga legislatif," tutur Haedar Nashir.

Baca juga: KPK dukung presiden-wakil presiden terpilih berantas korupsi

Baca juga: Musisi Franki Indrasmoro minta presiden terpilih benahi industri musik

Baca juga: Adaro harap presiden terpilih dapat bangun iklim investasi


Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024