"Sudah ada empat dan dalam waktu dekat juga akan ada satu perkara lagi,"
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga Maret 2024 telah menyelesaikan empat perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

"Sudah ada empat perkara dan dalam waktu dekat juga akan ada satu perkara lagi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Kamis.

Kejari Semarang menargetkan 10 perkara yang akan diselesaikan di luar pengadilan selama 2024 ini.

Penyelesaian melalui keadilan restoratif yang terakhir dilakukan yakni terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor, Ahmad Rifki Aryanto.

Tersangka yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tersebut dibebaskan setelah mencapai kesepakatan damai dengan korbannya.

"Sudah ada perdamaian dan tersangka sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.

Tersangka Ahmad Rifki Aryanto mencuri sepeda motor di sebuah tempat indekos di daerah Pedurungan, Kota Semarang.

Menurut dia, tersangka spontan mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024