Kotabaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, terus melakukan upaya percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di "Bumi Saijaan" untuk periode 2024.

"Kami terus melakukan diskusi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk mengurai apa yang menjadi penghambat dalam proses percepatan penyaluran BLT dana desa," kata Plt. Kepala KPPN Kotabaru Muhammad Falih Ariyanto, di Batulicin, Jumat.

Falih mengatakan, pada tahun ini Kotabaru memperoleh dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp163,93 miliar untuk 198 desa.

Baca juga: Kotabaru terima tambahan dana desa Rp5,59 miliar untuk BLT

Untuk tahap pertama dana tersebut telah disalurkan ke 28 desa sebesar Rp13,77 miliar yang terdiri dari dana earmark yang digunakan untuk BLT desa meliputi program ketahanan pangan dan penurunan stunting.

Program penurunan kasus stunting sebesar Rp9,56 miliar dan dana non-earmark untuk membiayai kegiatan prioritas desa sebesar Rp4,21 miliar.

Falih menilai, rendahnya penyerapan dana desa tersebut banyak faktor lain yang membuat KPPN belum dapat mencairkan secara keseluruhan. Salah satunya belum ada pengajuan penyaluran dana dari Pemkab Kotabaru ke KPPN.

Baca juga: Pemkab HSS terbaik pengelolaan dana desa 2023 se-Kalsel

"Kami meminta Pemkab Kotabaru agar segera mengajukan pengajuan penyaluran dana desa ke KPPN agar penyaluran BLT desa dapat diterima lebih cepat oleh masyarakat," katanya.

Menurut dia, penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi melalui perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

Selain itu, untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat desa serta mendukung program prioritas nasional pencegahan dan penurunan stunting di desa.

Baca juga: 100 persen desa di Kalsel anggarkan penanganan COVID-19

"BLT desa sangat ditunggu oleh masyarakat. Pada momentum Ramadhan ini adalah waktu yang tepat untuk menyalurkan BLT desa bagi para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang telah diputuskan melalui musyawarah desa yang kemudian ditetapkan dalam peraturan kepala desa masing-masing," tuturnya.

Pewarta: Imam Hanafi/sujud mariono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024