Tanjung Selor (ANTARA) -
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap pelaku penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Kabupaten Nunukan.
 
 
 
“Sabu-sabu tersebut berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Kapolda Kaltara di Nunukan, Jumat.
 
 
 
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin 18 Maret 2024 terkait adanya informasi bahwa terdapat dua unit gerobak diduga berisi narkotika jenis sabu.
 
 
 
Keesokan harinya atau Selasa 19 Maret 2024, personel Resnarkoba bersama Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga menemukan barang dan pemiliknya di Jl Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
 
 
 
Setelah pemilik barang ditemukan, penyidik melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung pemilik barang yang berinisial N.
 
 
 
Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk membantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka.
 
 
 
Beberapa barang yang diperiksa dengan alat pemindai (X-ray), diketahui terdapat dua barang yang berisi sabu yaitu satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan "J" yang di dalamnya ditemukan kemasan teh luar negeri sebanyak 25 bungkus. Berat per bungkusnya kurang lebih 1.000 gram.
 
 
 
Satu buah drum plastik warna biru lainnya yang juga dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J, juga di dalamnya ditemukan 25 bungkus sabu-sabu, yang masing-masing setiap bungkusnya berisi 1.000 gram atau satu kilogram sabu.
 
 
 
Sehingga totalnya terdapat 50 bungkus sabu atau kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu yang disita.
 
 
 
“Pelaku disuruh seseorang di Malaysia dengan upah perjalanan sebesar 5.000 ringgit Malaysia dan akan diberikan upah lagi 30 ribu ringgit Malaysia jika sabu sudah tiba di Pinrang,” kata Kapolda.
 
 
 
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
 
Kapolda mengingatkan semua elemen instansi dan masyarakat meningkatkan sinergi serta menjaga diri pribadi dan tidak tergoda iming-iming menjadi pelaku peredaran narkoba.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024