Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan pelaut Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi (bank draft) dari Atase Perhubungan KBRI Singapura kepada ahli waris pelaut Indonesia, Alm I Putu Astawa, yang meninggal saat bertugas di atas kapal.

Penyerahan bank draft tersebut dilakukan perwakilan Atase Perhubungan, Atase Kejaksaan, dan Protokol Konsuler/PWNI KBRI Singapura kepada ahli waris Alm I Putu Astawa, yakni Ni Nengah Mariani selaku istri almarhum dan ayah almarhum I Ketut Kowat, yang mewakili ibu sambung almarhum yang telah meninggal dunia, Ni Wayan Nyanti.

"Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Hartanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas II Benoa, Bali, pada Kamis (21/3/2024) disaksikan Tim Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kepala KSOP Kelas II Benoa Bali Capt Herbert EP Marpaung.

Menanggapi hal ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya bank draft kepada keluarga almarhum.

Hartanto menjelaskan bahwa Alm I Putu Astawa merupakan Pelaut Indonesia yang bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, Humber. Pelaut tersebut meninggal pada 28 November 2022 karena sakit.

Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama.

Penyerahan bank draft, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

"Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang," ujarnya.

Lebih lanjut, Hartanto menyampaikan bahwa upaya ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para pelaut seperti Almarhum I Putu Astawa yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas.

"Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan pelaut Indonesia," katanya.

Baca juga: Kemenhub membahas perlindungan pelaut bersama serikat buruh maritim
Baca juga: Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Padangbai Bali
Baca juga: Kemenhub: Pelaut berperan sebagai tulang punggung perekonomian

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024