"Setiap peraturan harus diharmonisasikan dengan kami, jika tidak nanti bisa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat boleh untuk tidak menaati, karena tidak berlaku prosesnya sesuai undang-undang,"
Natuna (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau Nyoman Gede Surya menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) dan produk yang sama harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan.

Nyoman di Natuna, Jumat mengatakan pengharmonisasian perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya.

Jika hal ini tidak dilakukan peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan.

Oleh karena itu ia mengimbau semua Kepala daerah untuk melakukan harmonisasi.

"Setiap peraturan harus diharmonisasikan dengan kami, jika tidak nanti bisa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat boleh untuk tidak menaati, karena tidak berlaku prosesnya sesuai undang-undang," ucap dia saat melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna di Kantor Bupati Natuna.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan sejumlah informasi yang telah diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri.

Menurut dia, informasi yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi pihaknya dalam menjadikan Natuna sebagai salah satu daerah yang tertib administrasi.

Selain itu, informasi yang diberikan juga bermanfaat bagi pihaknya dalam menentukan rancangan peraturan daerah, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini penting (Harmonisasi peraturan), harus segera di cek mana saja (Peraturan Daerah) yang harus diharmonisasikan," ucap dia.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024