Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra mengatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global sejalan dengan nilai-nilai HAM.

Dhahana, dalam dialog bertajuk “Aspek HAM dalam Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim” di Jakarta, Jumat, mengatakan fatwa tersebut bisa berdampak positif untuk membangun kesadaran kolektif menjaga alam.

“Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim. Ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim,” kata Dhahana.

Di samping itu, Dhahana juga menilai fatwa MUI itu sejalan dengan semangat bisnis dan HAM yang digaungkan Kemenkumham. Dia menuturkan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan,” jelas Dhahana.

Ia menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen kuat untuk memitigasi perubahan iklim. Salah satu langkahnya adalah bergabungnya Indonesia menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Senada, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo menyebut fatwa MUI itu sejalan dengan nilai-nilai HAM. Menurut Prabowo, kegagalan pencegahan terhadap perubahan iklim berimplikasi terhadap HAM.

“Integrasi HAM dalam aksi iklim akan mendorong perbaikan strategi mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif,” terang Prabowo yang turut hadir menjadi pembicara dalam dialog tersebut.

Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 pada 10 November 2023. Fatwa tersebut mengharamkan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim.

Fatwa tersebut juga memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.
Baca juga: Halal Watch nilai Fatwa MUI munculkan kesadaran beli produk lokal
Baca juga: Peneliti ekonomi: Fatwa MUI punya pengaruh kuat bagi konsumen Muslim
Baca juga: MUI: Fatwa harus dapat terimplementasi jika ingin diterima masyarakat

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024