Jadi kewenangan RIPH ini seharusnya diserahkan dari Kementan ke Bapanas.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa penerbitan Rekomendasi iImpor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih seharusnya dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), bukan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yeka, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa RIPH bertujuan salah satunya untuk menjaga keamanan pangan. Kewenangan penerbitan RIPH bawang putih ini sudah diatur dalam beberapa regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Pertanian.

Berdasarkan aturan-aturan yang ada, Yeka mengatakan tidak ada kebijakan menyebut bahwa penerbitan RIPH dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, seperti yang selama ini dilakukan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian misalnya, pada Pasal 17 disebutkan bahwa Ditjen Hortikultura memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

“Pasal ini enggak ada kaitannya bahwa Ditjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan,” katanya pula.

Yeka kemudian menyebut beleid lain, yakni Permentan Nomor 19 Tahun 2022 yang membahas tugas dan fungsi Ditjen Hortikultura.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tugas dan fungsi Ditjen Hortikultura Kementan adalah melakukan langkah-langkah untuk peningkatan produksi, sama persis seperti bunyi dalam Pasal 17 Perpres Nomor 117 Tahun 2022.

Dalam perpres tersebut, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Ditjen Hortikultura mempunyai wewenang dalam hal ketersediaan dan keamanan pangan, termasuk menerbitkan RIPH.

Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Bapanas memiliki tugas pada bidang pangan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Bapanas berfungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan.

Wewenang Bapanas dalam penerbitan RIPH bawang putih semakin jelas, karena pada Pasal 4 disebutkan bahwa bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi tugas Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah dalam bidang pangan.

“Jadi kewenangan RIPH ini seharusnya diserahkan dari Kementan ke Bapanas,” ujar Yeka.

“Lalu tugas Kementan apa? Wajib tanam (bawang putih). Evaluasinya bagaimana, silakan ditentukan karena kebijakan sekarang tidak efektif,” ujar dia lagi.
Baca juga: Ombudsman sebut izin impor bawang putih 2 kali lipat dari ketetapan
Baca juga: Mentan menjamin rekomendasi impor bawang putih 2024 tak lewat batas


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024