Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi  di wilayah DKI Jakarta pada hari Sabtu.

Pelayanan SIM Keliling merupakan upaya Ditlantas untuk mendekatkan dan membantu warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara kendaraan bermotor.

Melalui akun resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM keliling akhir pekan di buka mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Berikut lokasi SIM keliling yang berada di Jakarta.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.


Baca juga: Ribuan kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah

Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, perlu diperhatikan agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Tidak hanya itu, saat di lokasi gerai pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi masyarakat yang mempunyai SIM, tetapi telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
​​​​​​
Baca juga: Hari kesembilan Operasi Keselamatan Jaya, 9.183 pelanggar ditindak

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024