Jayapura (ANTARA) - Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kota Jayapura, Papua meningkatkan pengawasan terhadap tugu batas darat dan laut guna mencegah kunjungan warga negara baik dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia maupun sebaliknya melalui jalur ilegal.

Kepala BPPD Kota Jayapura Matius Pawara di Jayapura, Sabtu, mengatakan peningkatan pengawasan terhadap tugu darat dan laut bertujuan supaya setiap warga negara baik dari PNG ke wilayah NKRI maupun sebaliknya dapat melalui jalur resmi pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw dengan melengkapi dokumen administrasi yang lengkap.

"Karena hingga kini kami masih menemukan ada masyarakat di Kota Jayapura maupun dari PNG yang melakukan pelintasan secara ilegal," katanya.

Menurut Pawara, pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI dan Polri di daerah itu guna memperketat jalur ilegal yang dilintasi oleh masyarakat.

"Ini juga supaya mencegah terjadinya pengedaran barang terlarang seperti narkoba dari PNG ke Kota Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah bersama TNI dan Polri yang terus ditingkatkan maka ke depan tidak ada lagi warga yang melintasi jalur ilegal.

"Kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat baik warga negara PNG maupun Kota Jayapura agar dapat melintasi jalur resmi melalui PLBN Skouw," katanya lagi.

Dia menambahkan hingga kini pihaknya juga masih menemukan banyak warga PNG yang masuk ke wilayah Kota Jayapura menggunakan paspor yang sudah kadaluwarsa.

"Kemudian kebanyakan dari warga PNG yang berkunjung ke Kota Jayapura melalui jalur ilegal ialah mereka ingin melihat situasi keramaian daerah perkotaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi-warga perbatasan RI-Malaysia gotong royong perbaiki jalan rusak

Baca juga: Yonif 122/TS amankan 10 WNA asal PNG melintas jalur ilegal perbatasan

Baca juga: Babinsa perbatasan PNG bantu warga panen jagung di Kampung Arsopura

Baca juga: Polda Kaltara-Polisi Sabah sepakat cegah kejahatan di laut perbatasan

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024