Caleg merasa punya dasar memasang alat peraga di rumah-rumah pribadi, sementara kami menganggap sebuah pelanggaran karena bertentangan dengan ketentuan zona kampanye sehingga menimbulkan pertentangan di lapangan."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menilai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No 664/KPU/IX/2013 tentang Petunjuk Teknis Kampanye, multitafsir sehingga membingungkan.

"Surat edaran itu, khususnya pada poin tujuh membingungkan," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Tiuridah menjelaskan, poin ketujuh surat edaran tersebut menyebutkan, alat peraga kampanye dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau bangunan.

"Dalam poin ketujuh itu, tidak ada penjelasan secara rinci jenis alat peraganya, dan tidak dijelaskan pula rumah pribadi yang mana, apakah rumah calon anggota legislatif (caleg) atau rumah masyarakat umum," katanya.

Tidak adanya penjelasan rinci menyulitkan Panwaslu menertibkan alat peraga yang dipasang pada 68 zona kampanye yang ditetapkan KPU Karimun sebagai implementasi dari Peraturan KPU No15/2013.

"Jika mengacu pada ketentuan zona kampanye, maka pemasangan alat peraga pada rumah-rumah pribadi merupakan pelanggaran karena sudah diatur jumlah, bentuk dan ukuran alat peraga yang boleh dipasang pada setiap zona," ucapnya.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut seyogianya menjadi penjelasan PKPU No 15/2013. Namun, ketiadaan penjelasan secara rinci menimbulkan kesan pertentangan dengan PKPU tersebut.

"Dalam PKPU itu, alat peraga caleg hanya boleh berbentuk spanduk dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter. Sedangkan surat edaran menyiratkan bahwa alat peraga dalam bentuk apapun boleh dipasang, dan jumlahnya juga tidak dibatasi," katanya.

Pelaksanaan surat edaran itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan pertentangan antara Panwaslu dengan caleg atau pengurus partai politik.

"Caleg merasa punya dasar memasang alat peraga di rumah-rumah pribadi, sementara kami menganggap sebuah pelanggaran karena bertentangan dengan ketentuan zona kampanye sehingga menimbulkan pertentangan di lapangan," paparnya.

Panwaslu, kata dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan tetap mengacu pada PKPU No15/2013 sebagai peraturan yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran tersebut.

"Kalaupun rumah pribadi boleh dipasangi alat peraga, kami berpendapat hanya untuk umbul-umbul dan bendera, sedangkan spanduk dilarang karena sudah diatur berdasarkan zona kampanye," ucapnya.

Ia berharap KPU memberi penjelasan terkait surat edaran tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik dan pertentangan di lapangan.

"Harus ada klarifikasi dari KPU terkait poin ketujuh dari surat edaran itu, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan dengan PKPU sebagai aturan yang lebih tinggi," kata Tiuridah Silitonga.  (RDT/A013)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013