Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya mengalokasikan dana sekitar Rp40 miliar untuk membayar gaji karyawan Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) yang tertunggak selama delapan bulan. "Hari ini sudah kita bayar dengan bersumber dari dana APBN," kata Meneg BUMN Sugiharto, di Jakarta, Rabu. Menurut Sugiharto, dana yang disetorkan merupakan dana talangan dari salah satu BUMN yang memiliki likuiditas besar. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan BUMN yang dimaksud. "Dana sudah ditransfer tadi pagi, melalui PPD pusat dan dialokasikan ke masing-masing depo. Pembayaran itu diputuskan sejak kemarin malam," ujarnya. Sebelumnya Deputi Meneg BUMN Bidang Logistik dan Pariwisata, Hari Susetio mengatakan, pembayaran gaji sekitar 4.350 karyawan sudah menjadi keputusan pemerintah. "Yang sudah komit adalah pembayaran gaji tertunggak selama delapan bulan, sedangkan restrukturisasi menyeluruh PPD masih dalam tahap pembahasan," kata Hari. Hari juga tidak bersedia menyebutkan sumber dana talangan tersebut, namun sumber ANTARA News di Kementerian BUMN yang tidak bersedia menyebutkan jatidirinya mengatakan, dana diperoleh dari PT Jamsostek. Kepala Divisi Administrasi dan Hukum PPD, Pande Putu Yasa mengatakan, mendapat informasi dari Asisten Deputi Meneg BUMN Bidang Logistik dan Pariwisata, Suyitno, bahwa dana telah disetor melalui Bank Mandiri Cabang Jatinegara. "Saya tidak tahu berapa jumlahnya, termasuk sumber dananya dari mana," katanya. Meski dana talangan pembayaran gaji telah disetorkan, namun Pande mengaku masih mengkhawatirkan kelanjutan penerimaan gaji karyawan PPD. "Pemerintah juga harus secepatnya menyelesaikan persoalan di PPD, bukan hanya gaji tetapi juga terkait rencana pemerintah merasionalisasi karyawan. Kalau tidak demikian, kejadian serupa akan berlanjut, karena PPD tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk membayar gaji," katanya. Pemerintah dengan direksi dan komisaris PPD sebelumnya, sepakat mem-PHK sekitar 3.500 karyawan dari sekitar 4.350 karyawan, untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Untuk itu dibutuhkan dana sekitar Rp200 miliar yang disepakati akan diselesaikan pada September 2006. "Untuk itu pemerintah harus menyediakan dana sekitar Rp300 miliar, dengan perhitungan 53 kali gaji bruto 3.500 karyawan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006