Jakarta (ANTARA) - Polisi kembali menangkap penjahat kambuhan (residivis), seorang pria berinisial AE di Jalan Sawah Lio, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/3) karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di daerah itu.

"AE ditangkap kembali karena korban bernama AS melaporkan ke Polsek Tambora perihal gawainya yang dibegal dia," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, AE sudah lima kali berhadapan dengan hukum yakni pertama pada 2012 untuk kasus pemukulan, dipenjara selama lima bulan, kedua, 2016 kasus pencurian dengan kekerasan dipenjara delapan bulan dan ketiga, 2017 dipenjara lagi kasus narkoba empat tahun.

Kemudian, pada 2020 kasus penipuan divonis delapan bulan dan terakhir 2021 kasus pencurian, dipenjara selama tiga tahun.

Ia melanjutkan, kasusnya kali adalah bermodus janjian bayar di tempat (cash on delivery/COD) sebagai pembeli HP korban di Facebook.

Baca juga: Polrestro Jakut tangkap penjahat kambuhan spesialis pencuri apartemen

Setelah tempat telah disepakati antara korban dan pelaku, di situlah AE dan dua rekannya datang langsung membegal HP pada Senin (4/3).

Pelaku AE, katanya, membawa senjata tajam kecil bernama karambit dan satu rekannya membawa 'air soft gun'.

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku.

Ia juga membeberkan, pihaknya mendapati keberadaan pelaku di sekitar Tamansari, Jakarta Barat.

AE, Kamis (21/3), ditangkap saat sedang ngopi di salah satu warung, walaupun sempat mengelak dan memberontak.

"Akhirnya di Polsek, dia mengakui perbuatannya dan kami masih masih mencari pelaku pembawa 'air soft gun'," katanya.

Baca juga: Bareskrim tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakut

Hal itu diperlukan karena AE dan rekannya ini tidak tinggal berdekatan sehingga polisi perlu mendalaminya. 

Adapun uang hasil kejahatan, katanya, digunakan AE untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tersangka rudapaksa di jalan tol seorang residivis

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024