Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang residivis berinisial LPP alias Apo (49) yang mengedarkan sabu dan ekstasi di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, Apo ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri usai mengedarkan sabu sebanyak satu paket plastik klip kepada seorang laki laki yang biasa dipanggil Afat, yang hingga kini masih buron (DPO).

"LPP alias Apo (49), laki-laki asal Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah residivis tindak pidana narkotika, yang pernah ditangkap pada tahun 2012 karena menjual narkotika jenis ekstasi, saat itu divonis 12 tahun," kata Putra saat dikonfirmasi pada Jumat.

Apo, kata Putra, kemudian keluar dari penjara pada tahun 2022. Ia sempat bekerja sebagai buruh di usaha konveksi keluarga di Tambora.

"Pemasukan yang tidak memadai, Apo kembali tergiur untuk mengedarkan sabu di Tambora. Kemudian kali kedua ditangkap Polsek Tambora," kata Putra.

Baca juga: Dua jambret ponsel di Tambora terancam sembilan tahun penjara

Adapun barang bukti yang diamankan dari Apo adalah narkotika jenis sabu sebanyak 98 paket plastik klip, dengan berat kotor 96,77 gram dan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah serta satu unit sepeda motor.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi jok sepeda motor warna merah milik pelaku," kata Putra.

Putra menyebutkan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut didapat Apo dari seorang pria yang biasa dipanggil Iga (DPO) melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi (DPO) sebanyak dua kali.

"Pertama pada hari Sabtu, 30 September 2023 sekira jam 14.00 WIB di Terminal (Bus) Kalideres sebanyak 60 paket sabu, kemudian pada hari Minggu, 9 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB di daerah Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 56 paket sabu dan lima paket pil ekstasi," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kotak amal masjid di Tambora

Selain mengedarkan narkoba Apo juga pemakai aktif atau kecanduan narkotika jenis sabu. "Pelaku (Apo) mengaku sudah mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan," kata Putra.

Apo mengedarkan narkoba dengan motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis. "Sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," ungkap Putra.

Apo kini terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dijerat karena telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Putra.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023