Jakarta (ANTARA News) - Mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan. Penolakan itu didasarkan atas penilaian terdakwa bahwa JPU tidak dapat membuktikan telah terjadi permintaan uang secara paksa terhadap saksi Tintin Surtini. "Fakta hukum dalam persidangan telah membuktikan tidak ada unsur pemaksaan namun mengapa dalam surat tuntutan hal itu dimunculkan," kata Suparman saat membacakan pledoinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan dari sejumlah saksi yang dihadirkan yaitu dua orang penyidik KPK rekan terdakwa saat menangani kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara yaitu Sri Damar Alam dan Aris Purnomo, keduanya tidak mengetahui adanya pemaksaan tersebut. "Dari pernyataan saudari Tintin yang menyatakan ditakut-takuti akan dijadikan tersangka, itu pun tidak ada saksinya. Saksi Tintin adalah seorang Magister Hukum seharusnya ia mengetahui proses hukum bila menghadapi masalah itu," kata terdakwa. Suparman juga menampik tuduhan bahwa ia memaksa menjual mobil miliknya pada Tintin dan juga menukar dua telepon genggang miliknya dengan tiga telepon genggam yang harganya lebih mahal kepada Tintin. "JPU juga tidak berusaha membuktikan kebenaran adanya telepon dari terdakwa kepada Tintin dan bagaimana ia dapat ingat tanggal dan bulannya," tutur Suparman. Pada akhir pledoinya Suparman meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Ia pun meminta agar tetap diijinkan berada di lingkungan kepolisian sehingga dapat menafkahi keluarganya. Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Rabu (26/8) pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan penyidiknya yang terlibat dalam pemerasan saksi perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN) 12 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai terdakwa Suparman telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tintin Surtini sebagai saksi dalam kasus itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006