Zero tolerance bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengelar operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin, mengungkapkan operasi pengawasan yang bernama 'Bulan Zero Tolerance' bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan, untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.
 
"Zero tolerance bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan," ujarnya pula.
 
Larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya apalagi ikan impor yang berformalin.
 
“Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya,” ujarnya pula.
 
Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, operasi pengawasan ini serentak dilakukan selama bulan Ramadhan, tepatnya dimulai tanggal 19 Maret hingga 4 April 2024 di pasar-pasar tradisional serta toko-toko modern yang menjual dan memasarkan produk perikanan.
 
Pada saat gelar operasi pengawasan, dilakukan pula edukasi terhadap pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan produk perikanan melalui pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, khususnya pada produk olahan perikanan.
Baca juga: Disdag Yogyakarta tambah test kit bahan berbahaya di pasar tradisional
Baca juga: BPOM kawal potensi cemaran bahan berbahaya pada pangan dan obat

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024