Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya mengatur regulasi tata niaga timah melalui koperasi.

"Ini lagi kita atur bersama Pemprov Babel dan Kejati dengan membentuk sebuah koperasi yang khusus membeli bijih timah dari para pemambang rakyat," kata Bupati Bangka Tengah di Koba, Senin.

Bupati mengatakan itu menyikapi kesulitan penambang rakyat untuk menjual hasil produksi timah mereka karena kasus tata niaga pertimahan yang sedang diusut pihak Mahkamah Agung (MA).

Bahkan sejumlah pengusaha timah ditangkap karena diduga terlibat kasus penambangan bijih timah ilegal yang merugikan negara.

"Kondisi tersebut berimbas terhadap anjloknya harga timah dan masyarakat kehilangan pendapatan dari menambang bijih timah," ujarnya.

Jika kondisi tersebut tidak segera diatasi, kata bupati perekonomian masyarakat akan semakin terpuruk dalam waktu cukup panjang.

"Maka kita mencoba mendiskusikan bersama Kejati dan Pemprov Babel untuk menata kembali regulasi bisnis timah dengan membentuk koperasi sebagai badan usaha yang legal dalam menampung bijih timah warga," katanya.

Bupati mengatakan, pembentukan koperasi yang bergerak di bidang jual beli timah ini, sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak menutup sumber ekonomi masyarakat dari sektor penambangan bijih timah.

"Itu artinya pemerintah berupaya membantu mendongkrak ekonomi masyarakat, namun dengan cara atau melalui regulasi yang sah atau legal," ujarnya.

Bupati tidak menampik sektor penambangan bijih timah memiliki pengaruh sangat besar terhadap perputaran roda perekonomian masyarakat.

"Kita tidak bisa serta merta meninggalkan sektor penambangan bijih timah, walaupun disatu sisi terkait dengan lingkungan. Maka kita coba atur regulasinya bagaimana caranya masyarakat bisa menambang tetapi tidak memperparah kerusakan alam," ujarnya.

Baca juga: Kementerian ESDM sikapi penambangan timah ilegal di Bangka Tengah

Baca juga: Enam penambang bijih timah di Bangka Tengah tertimbun tebing tambang

Pewarta: Ahmadi
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024