"Kegiatan ini wujud dari mensejahterakan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial, khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mendistribusikan 1.500 kartu identitas anak (KIA) kepada anak-anak yang berada di pengampuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Tanjungpinang.

Pendistribusian KIA tersebut merupakan kerja sama antara Kejati Kepri dengan Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kegiatan ini wujud dari mensejahterakan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial, khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia," kata Kepala Kejati Kepri, Rudi Margono usai penyerahan KIA secara simbolis kepada perwakilan sepuluh anak di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa.

Rudi Margono menyebut pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan dari segi hukum untuk mewujudkan legalitas anak-anak yang berada di pengampuan LKSA, karena secara sosial masih banyak anak-anak yang belum memiliki identitas resmi. Padahal, menurut dia, dokumen identitas sangat penting untuk masa depan anak-anak bangsa.

"Pendistribusian KIA bagi anak-anak di LKSA Tanjungpinang bukan semata-mata kegiatan seremonial saja, tetapi wujud nyata peran Negara hadir di tengah masyarakat dan dapat dijadikan budaya bangsa kita," ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan bahwa Kejati Kepri siap melakukan pendampingan program pemerintah guna mempercepat proses pembuatan KIA tahun 2024.

Merujuk pada data yang dimiliki Disdukcapil Tanjungpinang masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 persen anak di pusat ibukota Provinsi Kepri itu yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga diperlukannya dukungan kerja sama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang untuk percepatan program penerbitan KIA tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. KIA memiliki beberapa manfaat antara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

"Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan KIA untuk kepentingan anak, kami targetkan penyelesaian pembuatan KIA pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1.000 jiwa," demikian Rudi Margono.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024