"Kami sudah membuka posko pengaduan dari tanggal 25 Maret kemarin," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim di Jakarta, Selasa.
Posko pengaduan THR bertempat di Kantor SudinNakertransgi Jaksel yang beralamatkan di Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Fidiyah menegaskan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR harus dilaksanakan maksimal H-7 lebaran.
Lebih lanjut, Fidiyah mengatakan biasanya laporan pengaduan terkait THR biasanya baru akan masuk pada H-7 lebaran, saat perusahaan sudah menentukan apakah akan membayar THR atau mencicil.
"Dari surat edaran H-7 itu harus dibayar, dan dari itu baru ketahuan apakah ditunda atau dicicil atau tidak, itu biasanya kami baru menerima laporan," ujarnya.
Baca juga: PNS DKI Jakarta menjadi penerima THR tertinggi
Fidiyah mengakui, aduan terkait permasalahan THR selalu ada setiap tahunnya. Kasusnya pun biasanya selalu dapat diselesaikan meski memakan waktu.
"Kami selalu menyelesaikan aduan tentang THR, karena memang harus selesai. Tapi selesainya tidak terbatas waktu, kadang ada yang cepat dan lama," katanya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Menaker.
Baca juga: Kemnaker buka kembali Posko THR 2024 untuk terima aduan pekerja
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024