Masih belum ada kesepakatan kapan saksi tersebut diberlakukan. Saat ini masih terus disosialisasikan kepada masyarakat."
Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penerapan sanksi bagi penerobos jalur TransJakarta atau "busway" saat ini masih dikonsolidasikan antara institusi terkait.

"Masih belum ada kesepakatan kapan saksi tersebut diberlakukan. Saat ini masih terus disosialisasikan kepada masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan masih ada beberapa pasal yang perlu dikaji untuk mengenakan sanksi tegas kepada penerobos jalur TransJakarta.

Menurut Rikwanto, di dalam undang-undang sebenarnya sudah ada mengenai sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas, hanya tinggal pelaksanaan di lapangan.

"Sebenarnya selama ini juga sudah ada tindakan bagi para pelanggar jalur `busway`. Namun, sanksi kali ini lebih tinggi agar menimbulkan efek jera," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tinggi kepada para penerobos jalur TransJakarta, yaitu Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor.

Rikwanto mengatakan penerapan peraturan itu sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.  (D018/I007)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013