Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sepakat mengajukan dua rekomendasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 mendatang.

"Ada dua rekomendasi yang disepakati oleh Dewan Pengupahan DKI. Selanjutnya, rekomendasi ini akan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai bahan pertimbangan penetapan UMP tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Priyono, kedua rekomendasi besaran UMP tersebut, yakni usulan dari perwakilan pemerintah sebesar Rp2.441.301 dan usulan dari perwakilan pengusaha sebesar Rp2.299.860.

"Rekomendasi yang diusulkan oleh Disnakertrans DKI merupakan hasil dari kajian ulang yang sebelumnya diajukan oleh pihak pengusaha serta tuntutan para buruh," ujar Priyono.

Dia menuturkan hitungan besaran UMP yang diajukan oleh Disnakertrans DKI, yaitu nilai Komponen Hidup Layak (KHL) 2013 ditambah dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi pada 2014 sebesar 6,15 persen.

Rapat Dewan Pengupahan DKI yang digelar pada malam ini hanya dihadiri oleh dua pihak, yakni unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan unsur pengusaha.

Meskipun tanpa kehadiran dari pihak buruh, Priyono mengungkapkan bahwa kedua rekomendasi tersebut tidak dapat ditolak.

"Kita sudah tunggu hingga mau mulai rapat tadi. Tapi perwakilan dari buruh tidak juga datang. Kita sudah beri mereka kesempatan. Intinya, hasil rapat tadi sudah tidak bisa lagi diganggu gugat," ungkap Priyono.

Sementara itu, di tempat yang sama, anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan pengusaha Bambang Adam besaran UMP sebanyak Rp2.299.860 ditentukan dari hasil survei pasar dan fakta-fakta di lapangan.

"Kami berharap pak Gubernur bersedia menetapkan besaran UMP DKI 2014 sesuai dengan hasil kesepakatan pleno yang sudah lebih dulu diadakan pada Jumat (25/10) lalu, yakni sebesar Rp2.299.860," tambah Bambang. (R027)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013