"Kami sebagai termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan oleh termohon tersebut merupakan informasi-informasi yang dikecualikan," kata Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu.
Endik menjelaskan pengecualian informasi tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di KPU.
Ia menuturkan informasi publik yang dikecualikan yakni topologi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), rincian dan alamat internet protocol (IP) server Sirekap, alat dan jaringan Sirekap, maupun rincian alat dan keamanan siber.
Selanjutnya, kata dia, layanan Alibaba Cloud dan Sirekap, proses pengadaan dan kontrak layanan cloud Sirekap, informasi hasil pemilu dalam bentuk data mentah, serta informasi daftar pemilih pada pemilihan umum dalam bentuk daftar mentah.
"Termasuk informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi dan/atau nama-nama yang tercantum telah memberikan persetujuan secara tertulis," ujarnya.
Endik merincikan untuk topologi dikecualikan dengan mempertimbangkan potensi ancaman keamanan yang dikhawatirkan memberikan wawasan kepada penyerang hingga pencurian data.
Ia lantas menjelaskan informasi server fisik dikecualikan karena potensi serangan fisik seperti pencurian atau manipulasi perangkat keras, hingga phising.
Berikutnya, kata dia, informasi server-server cloud dikecualikan karena berisiko terkait kepemilikan akun, pencurian data, maupun manipulasi data.
"Keempat, lokasi setiap alat jaringan itu dikecualikan karena bahaya adanya serangan fisik," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, informasi berkaitan dengan alat-alat keamanan dikecualikan untuk menanggulangi serangan, seperti distributor denial-of-service (DDoS).
"Terakhir berkaitan rincian layanan-layanan Alibaba Cloud, termasuk proses pengadaan antara KPU dengan Alibaba Cloud," katanya.
Ia menjelaskan meskipun berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka, tetapi menurut dia, informasi itu sensitif.
"Yang apabila diberikan dalam bentuk salinan asli akan memicu terjadinya risiko malinformasi di masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.
Sementara itu, sidang sengketa informasi meliputi permohonan informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Berikutnya, permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Terakhir, permohonan informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024