"Hingga Senin (25/3) kami telah menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP tahapan Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung, Kota Metro, dan Lampung Barat," kata Wakil Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa LHP yang dipersiapkan tersebut terkait PHPU pemilu legislatif (pileg) yang diadukan oleh Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait PHPU, kami baru menerima penerusan dari Bawaslu RI untuk Partai Gerindra dan PPP. Tapi untuk PPP kami belum melihat secara detail, apakah seluruh kabupaten/kota atau apa. Dan untuk Partai Garuda, Bawaslu RI belum menginformasikan lagi," kata dia.
Gistiawan mengatakan bahwa LHP ini nantinya akan disajikan pada sidang MK oleh Bawaslu sebagai pihak Terkait, dengan KPU sebagai Termohon dan peserta pemilu sebagai Pemohon.
"Bawaslu kabupaten dan kota sudah mempersiapkan LHP-nya untuk diteruskan kepada Bawaslu RI. Bawaslu kabupaten dan kota yang menjadi objek sengketa PHPU tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dalam sidang MK, kecuali ada surat mandat dari Bawaslu RI," kata dia.
Terbaru, lanjut dia, Bawaslu Lampung menerima penerusan dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP di tiga kabupaten dan kota yang menjadi objek aduan PHPU Pilpres 2024, yang diantaranya Lampung Timur, Lampung Selatan dan Lampung Utara.
"Di Lampung Timur objek sengketa ada di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Marga Tiga, Lampung Selatan berada di Kecamatan Katibung, Kecamatan Jati Agung dan Lampung Utara ada di Kecamatan Blambang Pagar. Bawaslu secara internal sebagai pihak Terkait mempersiapkan keterangan apabila diminta,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung teruskan kasus Anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung siap hadapi laporan di DKPP
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024