Rancangan Perpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mempersiapkan regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Regulasi tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo sebagai langkah memperkuat tata kelola serta perlindungan bagi para PMI.

“Hadirnya Rancangan Perpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin di acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI di Jakarta, Rabu.

Karena aturan ini akan berdampak luas, Rudy mengatakan diperlukan kajian ulang dan konsultasi publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat serta pemangku kepentingan (stakeholder).

Rancangan Perpres yang telah disusun berfokus pada lima isu, yakni penempatan PMI, perlindungan PMI, pengawasan pelaksanaan penempatan PMI, dan lembaga pendukungan penempatan PMI, serta pendataan PMI.

Regulasi ini mengatur rencana aksi yang akan dilaksanakan stakeholder terkait yang terdiri atas sasaran, kegiatan, hasil , target waktu, serta kementerian/lembaga (K/L) penanggung jawab dan pendukung.

Menurut Rudy, penting bagi pemerintah untuk merancang dengan matang aturan ini mengingat berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 2023, jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37 persen dari tahun 2022 dan 176 persen dari tahun 2021.

Meskipun sempat terjadi penurunan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, jumlah penempatan tahun 2023 sudah kembali pada level sebelum pandemi.

Pekerja migran juga menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

Pada tahun 2023, Bank Indonesia (BI) mencatat remitansi PMI mencapai 14,22 miliar dolar AS.

“Pasar kerja luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk menyerap tenaga kerja produktif sehingga Indonesia dapat memanfaatkan fenomena bonus demografi yang sedang dihadapi dan dapat memenuhi target penyediaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta seperti yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” jelasnya.

Adapun kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan secara hibrida ini mengundang berbagai perwakilan K/L, pemerintah daerah, organisasi dan asosiasi, serta akademisi dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna.


Baca juga: BP2MI akan koordinasi dengan Bea Cukai terkait aturan bawaan PMI
Baca juga: Apindo: PMI yang ekspansif tanda industrialisasi RI berkelanjutan
Baca juga: BP2MI minta pejabat pengawas pekerja migran tunjukkan kinerja terbaik

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024