Jakarta (ANTARA) - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan melalui penasihat hukumnya mengklaim bahwa dirinya adalah korban, bukan pelaku penerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan, sebab terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasbi, Erik Prabualdi dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Kubu Hasbi mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang dan fasilitas lainnya sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Hasbi juga menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak rasional.

“Bahwa tuntutan terhadap terdakwa Hasbi Hasan adalah ancaman hukuman yang tidak rasional dan sewenang-wenang, seperti hendak memuaskan sikap balas dendam yang dipicu oleh asumsi bahwa terdakwa Hasbi Hasan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas yang senyatanya tidak pernah ia terima,” katanya.

Dalam duplik tersebut, kubu Hasbi menyatakan tetap pada pokok-pokok pembelaannya dengan meminta majelis hakim membebaskan Hasbi Hasan dari segala dakwaan atau melepaskannya dari tuntutan.

Hasbi juga meminta kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan, serta rekening yang diblokir dibuka kembali.

“Kami mohon agar majelis hakim berkenan menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa Hasbi Hasan dan penasihat hukumnya,” kata Erik.

Pada perkara ini, Hasbi Hasan didakwa menerima uang dan fasilitas mewah untuk mengurus perkara KSP Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara 3 tahun.

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK persilakan Hasbi Hasan lapor jika ada intimidasi
Baca juga: Jaksa: Pengakuan Hasbi Hasan diintimidasi penyidik hanya cari sensasi
Baca juga: KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024