Polri menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
"Tapi penanganan di Polda Metro," katanya.
Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut supir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
Baca juga: Jasa Marga fokuskan evakuasi terkait terjadinya kecelakaan di GT Halim
Baca juga: Jasa Raharja tunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024