Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP yang dibawa kabur tersangka selama lima hari.

"Korban berinisial NB (12), saat ini sedang menjalani visum untuk mengetahui apakah memang benar ada tindakan pelecehan seksual selama dibawa kabur tersangka berinisial AR (26)," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Yusron, di Bekasi, Minggu.

Menurutnya, hasil visum tersebut akan membuktikan benar atau tidaknya dugaan pelecehan seksual terhadap korban selama menghilang dari keluarganya di Perumahan SBS, Jalan Krakatau IV Blok D RT 8 RW 7, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Kita akan selidiki apakah hilangnya NB dari rumah karena didasarkan suka sama suka, ataukah ada unsur pemaksaan," katanya.

Dikatakan Yusron, pengejaran terhadap tersangka berlangsung selama hampir dua pekan sejak korban hilang dari rumahnya pada 21 Oktober 2013 lalu.

Tersangka AR ditangkap polisi di Perkantoran Komplek Kehutanan, jalan Jatianom, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11).

Kepada petugas, pelaku mengaku mengajak pergi korban tanpa ada unsur paksaan, dikarenakan keduanya menjalin sebuah hubungan.

"Korban yang saat itu dijemput di sekolahnya, langsung dibawa tersangka menuju rumah saudaranya di Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, untuk dikenalkan kepada sanak saudaranya," katanya.

Hal tersebut terkait pernyataan pelaku terhadap korban yang akan menikahinya setelah lulus nanti.

Korban yang mengetahui pelaku sudah beristri, terbujuk rayuan tersangka yang mengatakan akan segera menceraikan istrinya dan menikahinya.

Setelah lima hari di Brebes, akhirnya korban pun dibawa pulang, Jumat (25/10) pagi.

Namun tersangka hanya mengantar korban sampai tengah jalan di sekitar Bekasi, dan korban pun melanjutkan pulang ke rumahnya seorang diri.

Polisi yang mengetahui korban telah kembali ke rumahnya, langsung meminta keterangan korban untuk memburu pelaku, yang akhirnya berhasil diringkus petugas di Jakarta.

"Tersangka saat ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 82 dan pasal 83 undang undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sub pasal 332 ayat (1) 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013