"Tentu kita masih akan lakukan klarifikasi lagi. Karena itu di formulir B1 KWK ini dicantumkan juga nomor telpon yang bersangkutan sehingga bisa kita hubungi,"
Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengatakan syarat untuk maju sebagai calon bupati jalur non partai atau perseorangan pada pemilu kepala daerah (pilkada) di Manokwari harus mendapat dukungan sedikitnya 13 ribu orang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Jumat, mengatakan calon bupati non partai harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.

"Pemilu terakhir kita 2024 kemarin dengan jumlah DPT 138.128 pemilih, sehingga calon bupati non partai harus mendapat dukungan setidaknya 13.812 orang persisnya," kata Sidarman.

Ia mengatakan dukungan dari 13 ribu orang tersebut tersebar minimal berada pada lima distrik (kecamatan) dari sembilan distrik yang ada di Manokwari.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.

Menurutnya, syarat tersebut tercantum pada pasal 41 ayat 2 undang-undang no 10/2016 tentang Pilkada.

"Tentu kita masih akan lakukan klarifikasi lagi. Karena itu di formulir B1 KWK ini dicantumkan juga nomor telpon yang bersangkutan sehingga bisa kita hubungi," katanya.

Ia menjelaskan, pemenuhan persyaratan dukungan untuk calon bupati non partai dijadwalkan tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik calon bupati jalur non parpol maupun parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024