"Gedung berornamen budaya ini penting sebagai ciri dan jati diri daerah, maka harus diperkuat dengan payung hukum berupa Perda,"
Toboali, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan peraturan daerah (Perda) terkait arsitektur bangunan gedung berornamen jati budaya daerah ke DPRD daerah setempat.

"Gedung berornamen budaya ini penting sebagai ciri dan jati diri daerah, maka harus diperkuat dengan payung hukum berupa Perda," kata Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi di Toboali, Minggu.

Debby mengatakan, Perda terkait bangunan gedung berornamen budaya daerah ini sebenarnya merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga pelestarian gedung yang memiliki nilai budaya.

"Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menjaga dan memajukan nilai kebudayaan, sehingga diperlukan pedoman dalam pelestarian arsitektur bangunan gedung bernuansa budaya daerah," kata Debby.

Ia menjelaskan, wujud rancangan arsitektur bangunan diperlukan nilai kultur kebudayaan untuk memelihara, menjaga, serta memajukan jati diri kedaerahan.

"Ini bagian dari pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan ornamen budaya pada bangunan gedung merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut dapat meningkatkan nilai estetika, memberikan ciri khas, kebanggaan pada daerah dan menjadi daya tarik wisatawan.

"Perda ini nanti juga memayungi seluruh pembangunan gedung yang bercirikan budaya daerah, juga menjaga pelestariannya," ujarnya.

Debby mengatakan, pemerintah daerah juga menerbitkan Perda perlindungan sumber air baku agar perlindungan sumber air baku dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah.

"Aie merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia," tutup Debby Vita Dewi.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024