Ini merugikan, kami sudah sering melaporkan dan menyampaikan agar jangan melakukan hal-hal ilegal.
Denpasar (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali kembali melihat kemunculan angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP) ilegal pada momentum arus mudik Lebaran 2024 ini.

Ketua DPD Organda Bali I Ketut Edi Dharma Putra, di Denpasar, Minggu, mengatakan pertumbuhan angkutan mudik ilegal itu terbaca sejak Maret ini, dan sempat disidak BPTD Bali di Pelabuhan Gilimanuk pekan lalu.

Dari catatan yang dikumpulkan anggota perusahaan otobus itu, dalam sehari 125 unit AJAP ilegal atau travel bodong melakukan perjalanan keluar masuk Bali, sehingga angkutan umum legal merasa dirugikan.

“Ini merugikan, kami sudah sering melaporkan dan menyampaikan agar jangan melakukan hal-hal ilegal, kami coba tempo hari mengumpulkan mereka agar melegalkan diri namun berbenturan dengan umur kendaraan,” kata Edi.

Kebanyakan kendala mereka adalah usia kendaraan yang lebih dari 10 tahun, sehingga proses legalitasnya tidak dapat dilakukan karena melampaui batas ketentuan.

Namun Organda Bali tetap menolak kehadiran AJAP ilegal ini, lantaran jika dihitung sekali perjalanan mereka bisa mengangkut 10 penumpang, lalu dikalikan dengan 125 kali pergerakan sehari sebagai gambaran jumlah penumpang yang tergerus.

“PO bus legal sangat mengeluhkan apalagi di musim mudik sangat dirasakan, tergerus penumpangnya ke sana, dia tidak berizin tidak mengikuti aturan main tapi berjalan sesuai mekanisme yang sama dengan legal,” ujarnya pula.

Menurutnya, aparat di penyeberangan sudah melakukan penindakan berupa tilang saat membaca kemunculan AJAP ilegal, namun ketika tidak dilakukan sidak, mereka kambuh lagi.

Munculnya kembali AJAP ilegal turut menyulitkan Organda Bali saat pendataan jumlah angkutan mudik tahun ini, sementara proses ramp check atau pemeriksaan kelaikan harus dilakukan pada semua angkutan yang jalan.

Kerugian juga turut dirasakan calon pemudik yang menggunakan travel bodong, lantaran jika terjadi hal buruk di perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi tidak dibekali asuransi.

Namun, setelah ditelusuri beberapa alasan masyarakat menggunakan AJAP ilegal, karena mereka tidak mengetahui kendaraan tersebut ilegal, para perusahaan menawarkan harga tak jauh dari AKAP, dan menjemput langsung dari rumah sehingga pemudik lebih dipermudah.

“Mereka dari pintu ke pintu diantar sampai tujuan, juga pengenalan konsumen yang matang, sehingga orang tidak terasa naik kendaraan ilegal. Yang jelas ilegal kalau memakai plat pribadi hitam tidak plat kuning, walaupun ada juga yang menipu seolah-olah platnya kuning,” ujar Edi.

Ia berharap proses sidak terhadap angkutan ilegal terus berlanjut, bahkan sebagai efek jera Organda Bali ingin ke depan oknum yang terus melanggar disita kendaraannya oleh aparat.
Baca juga: Organda Bali siapkan ratusan armada angkutan Lebaran
Baca juga: Organda Bali : 10 persen perusahaan otobus mulai beroperasi

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024