Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menegaskan, masalah pembagian dana reintegrasi kepada 3.000 mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bukan urusan Misi Pemantau Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM), tetapi tugas Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darusalam (NAD). "Soal pembagian dana reintegrasi itu bukan urusan AMM, tetapi itu urusan Pemda," kata Wapres ketika memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat. Menurut Wapres, bunyi kesepakatan damai MoU Helshinki adalah pemerintah menyiapkan dana ke pemerintah daerah, dan Pemda Aceh itulah yang akan mengaturnya. "Jadi, Pemda NAD tersebut yang akan mengaturnya," kata Wapres. Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah, Syabuddin, mengemukakan belum bisa membagikan dana reintegrasi kepada para mantan anggota GAM, karena belum adanya daftar nama-nama mantan anggota GAM. Sementara itu, mantan petinggi GAM, Malik Mahmud, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kembali rencana penyerahan daftar 3.000 nama mantan anggota GAM tersebut. Wapres juga menjelaskan, masa tugas AMM telah diperpanjang dari yang seharusnya selesai pada 15 September 2006 diundur hingga 15 Desember 2006. Pengunduran masa tugas AMM tersebut, menurut dia, atas permintaan Pemerintah Indonesia, agar AMM masih bisa ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di NAD, yang direncanakan pada 10 Desember 2006. Atas permintaan tersebut pihak AMM telah menyetujuinya. "Jadi, setelah pilkada nanti diharapkana semuanya lebih baik lagi," demikian Wapres Kalla. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006