Bogor (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan, pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Republik Indonesia, harus ditindak sesuai hukum. "Ini menyangkut masalah keamanan, jadi persoalan ini harus ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat di lapangan," katanya, usai meninjau kesiapan pasukan TNI Angkatan Darat ke Libanon, di Markas Divisi-1/Komando Cadangan Startegis TNI-AD (Kostrad), Cilodong, Bogor, Jawa Barat, Jumat. Pengibaran bendera RMS di Maluku dan penurunan bendera merah putih di beberapa daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menurut Kasad, harus disikapi serius, dan TNI siap membantu kepolisian menangani kasus tersebut. "Insiden tersebut termasuk pelanggaran hukum, karena itu yang berada di depan adalah kepolisian, dan TNI membantu dari belakang," ujarnya. Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku pengibaran bendera RMS yang sempat menjadi tontonan warga. Dua bendera RMS Benang Raja terlihat di Kelurahan Kudamati dan satu di Kelurahan Benteng, Maluku. Di Kudamati bendera dilepas menggunakan balon gas, sedanghkan di Benteng benderanya diikat pada sebatang bambu yang diikat lagi ke batang pohon. Sedangkan, di Provinsi NAD terjadi insiden penurunan bendera merah di Lhokseumawe, dan pembakaran bendera merah putih di Mimika, Papua. Djoko berharap, insiden tersebut, khususnya di NAD, tidak mengganggu proses damai yang telah disepakati Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006