Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Mahkamah Agung Supandi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Supandi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang asisten rumah tangga bernama Agus sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Baca juga: Didakwa terima suap perkara MA, Hasbi Hasan tidak ajukan eksepsi 

Sebelumnya, KPK pada Selasa (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung non aktif Hasbi Hasan.

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan. Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Baca juga: KPK periksa Windy Idol terkait kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain itu, Hasbi saat tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap subsider pidana penjara 3 tahun.

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Baca juga: KY akan lakukan pemeriksaan etik kepada Hasbi Hasan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024