Tentu harus punya bukti bahwa terbukti negara tersebut melakukan penyadapan."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan, Indonesia bisa membawa masalah penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia ke Mahkamah Internasional.

Sebab, kata TB Hasanuddin, dalam konvensi internasional, antar negara dilarang melakukan pengintaian, mencari informasi secara illegal, penyelidikan, penyadapan termasuk spionase.

"Indonesia bisa membawanya ke Mahkamah Internasional. Tapi sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional, Indonesia atau negara yang dirugikan bisa melakukan tindakan diplomatik, mulai dari memanggil, memberikan peringatan, teguran ringan, keras sampai dengan mengusir kepala perwakilan seperti duta besar," kata TB Hasanuddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional, tentu ada syarat-syaratnya.

"Tentu harus punya bukti bahwa terbukti negara tersebut melakukan penyadapan, baik secara teknologi atau informasi yang akurat. Bukti itui bisa minta ke Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang merupakan tugasnya. Tapi apakah Kepala Lemsaneg ini ahli atau tidak. Ini malah ahli ngurus Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata politisi dari PDI Perjuangan itu.

Bila pemerintah tidak punya bukti dan data teknologi, pemerintah Indonesia bisa memanggil Snowden (pembuka kegiatan mata-mata yang dilakukan AS) untuk meminta penjelasan yang akhirnya bisa dijadikan bukti.

"Kalau tidak ada data teknologi, minta kepada yang bisa dijadikan bukti, misalnya pengakuan dari Snowden. Pemanggilan Snowden itu bisa saja kalau kita tidak punya bukti. Kalau punya bukti, ya cukuplah dan bisa diadukan ke Mahkmah Internasional," ujar purnawirawan TNI AD itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013