Israel telah melancarkan serangan berskala besar terhadap Hamas dan memberlakukan pengepungan di Jalur Gaza untuk membalas serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023 lalu, yang mengakibatkan sekitar 1.200 orang tewas dan lebih dari 250 orang disandera.
Ia juga memperingatkan, kondisi kehidupan lebih dari 2 juta orang di Gaza kini semakin memburuk, dan Gaza menjadi tempat yang mustahil untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.
Keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (28/3) oleh ICJ merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 26 Januari lalu, di mana ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan yang memungkinkan guna mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Putusan itu dikeluarkan setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ terhadap Israel pada 29 Desember 2023 lalu atas dugaan pelanggaran hukum di bawah Konvensi Genosida 1948 terkait warga Palestina di Jalur Gaza.
Sejumlah negara donor menangguhkan pendanaan untuk UNRWA setelah Israel menuding para staf badan tersebut di Gaza ikut andil dalam serangan Hamas terhadap Israel.
Kendati beberapa negara telah kembali menyalurkan pendanaan mereka untuk UNRWA setelah klaim Israel tersebut gagal terbukti, badan tersebut telah kehilangan sebagian besar pendanaannya.
Pewarta: Xinhua
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024