Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso (MS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"MS selaku Direktur Utama PT Dutasari diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. MS juga disangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK Jakarta, Rabu malam.

Menurut Johan, Mahfud ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga dalam proyek Hambalang.

"Setelah mengembangkan proses penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. Sejak tanggal 4 November, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap MS," ungkapnya.

Mahfud telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 27 April 2012 dan sudah habis masa berlakunya.

Ia telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan posisi PT Dutasari Citralaras sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang yang nilainya Rp1,2 triliun.

Menurut hasil audit BPK, Mahfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung ongkos proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan DPR.

Pertengahan tahun lalu Nazaruddin menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan proyek dengan PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang.

Hingga tahun 2008, istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013