Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah aset milik Mahfud Suroso terkait penyidikan kasus proyek Pusdiklat Hambalang, Jumat.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Suripto, pegawai PT Dutasari Citralaras, terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan pada Jumat di rumah Suripto itu dilakukan penyidik KPK di Perum Griya Bukit Jaya Blok J-5 No 11, RT 002/ RW 017, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Suripto sendiri merupakan pegawai Dutasari yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan kasus Mahfud.

Dutasari yang merupakan perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya adalah perusahaan milik tersangka dalam skandal Hambalang, Mahfud Suroso.

Sebagaimana diberitakan, Mahfud disangkakan terlibat korupsi dalam proyek Hambalang sejak 6 November 2013 lalu.

Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut disangkakan kepada Mahfud karena yang bersangkutan diduga melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014