Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan karena penyalahgunaan BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, di Palembang, Senin, mengatakan sanksi itu berupa penghentian operasional terhitung mulai 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.

"Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup diantaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM," jelasnya.

Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga: Polisi akan selidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jaktim

Selain itu, pihaknya juga terus menginstruksikan ke seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah," kata Nikho.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Polda Sumsel sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan kepada kami, sehingga dapat ditindak lanjuti.

"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya.

Baca juga: Pertamina dukung Polda Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan BBM subsidi

Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergi antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," katanya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan ke pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan, kata Awan.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024