Bahwa benar ada geledah untuk kasus SKK Migas."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Surya Parna Niaga yang terletak di Menara Imperium Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Bahwa benar ada geledah untuk kasus SKK Migas," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu malam.

Penggeledahan, lanjut Bambang, berlangsung sejak siang guna mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Kantor PT Surya Parna Niaga diketahui merupakan perusahaan yang kerap menjadi rekanan SKK Migas sejak masih bernama BP Migas. Direktur Utama perusahaan tersebut, Artha Merish Simbolon, telah dicegah oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan mulai disidang Kamis (7/11) besok. (M047)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013