Sejumlah anggota DPR RI yang tersandung kasus hukum atau korupsi dan etik di Badan Kehormatan (BK) DPR RI lebih dulu mengundurkan diri sebagai siasat guna tetap mendapatkan uang pensiun,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Ali Maschan Moesa menyatakan, ada modus baru bagi anggota dewan yang tersandung hukum guna mendapatkan uang pensiun.

Menurut dia, politisi yang terjerat hukum akan sengaja meminta mundur atau mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

"Sejumlah anggota DPR RI yang tersandung kasus hukum atau korupsi dan etik di Badan Kehormatan (BK) DPR RI lebih dulu mengundurkan diri sebagai siasat guna tetap mendapatkan uang pensiun," kata Ali Maschan di Jakarta, Kamis.

Misalnya, kata Ali Maschan, beberapa anggota DPR RI yang sebelum diputuskan di BK DPR RI maupun pengadilan telah lebih dulu mengundurkan diri sehingga mereka tetap mendapatkan uang pensiun lantaran undang-undang mengaturnya.

"Yang saya ingat mundur itu Arifinto (PKS), Panda Nababan (PDIP), Arsyad Syam (Partai Demokrat), Widjono Hardjanto (Gerindra), Wa Ode Nurhayati (PAN) dan Nazaruddin (Partai Demokrat)," kata politisi PKB itu.

Bila tak mengundurkan diri atau dinyatakan bersalah lalu dipecat oleh partainya, maka otomatis uang pensiun tak akan didapatkan.

"Maka yang akan mendapatkan uang pensiun nantinya adalah pengganti dari yang dipecat," kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Dana pensiun bagi anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun tersebut juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013