Ditjen Kebudayaan mendukung dari substansi masyarakat adatnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan turut mendukung upaya mempercepat penetapan hutan adat dan manajemen pengelolaan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan oleh masyarakat adat.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi dalam diskusi di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan amanat melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial terutama terkait penetapan hutan adat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saat ini kami mendorong percepatan itu, di 2024 KLHK yang awalnya dari perencanaan sesuai Perpres itu 18 titik, saat ini dipercepat menjadi 43 titik. Ditjen Kebudayaan mendukung dari substansi masyarakat adatnya," katanya.

Asistensi diberikan untuk mendukung dokumentasi mengenai latar belakang sejarah masyarakat adat, kewilayahan adat, adat istiadat serta ritus dan kearifan lokal pengelolaan hutan.

Baca juga: APHA: Segera sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat jadi UU
Baca juga: BRIN: Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN


Dia menjelaskan bahwa Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat termasuk dalam bagian tim verifikasi dan terus berada di lapangan untuk mendukung upaya percepatan penetapan hukum adat.

"Pemerintah ini concern untuk masyarakat adat, karena selama ini juga kami ketahui hutan adat yang diserahkan kepada masyarakat adat ada beberapa yang belum optimal. Kami, Kemendikbudristek, menyiapkan program Warna Budaya,"

Lewat program itu Kemendikbudristek mendukung masyarakat adat yang memiliki hutan adat memiliki manajemen pengelolaan perhutanan yang lebih baik untuk memastikan keberlanjutan baik sistem dari masyarakat adat serta maupun sisi ekonomi.

Menurut data KLHK, selama periode 2016 hingga 2023 telah dikeluarkan 131 SK hutan adat yang lokasinya tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas penetapan sekitar 244.195 hektare. SK hutan adat itu melibatkan 76.079 Kepala Keluarga (KK).

Baca juga: Pemprov Kaltim bina 29 Masyarakat Hukum Adat, lampaui target 2023
Baca juga: YKAN gelar pelatihan pengelolaan dana konservasi MHA Papua Barat Daya
Baca juga: Masyarakat Hukum Adat Rutong Ambon siapkan tiga konsep pemberdayaan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024