Padang (ANTARA) - Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Danlantamal II Padang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan tersangka Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.

Sementara untuk proses hukum tersangka lainnya yakni Muhammad Alfin Andrian sepenuhnya akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

Ia menambahkan Lantamal II Padang juga menduga kuat temuan mayat di Kota Sawahlunto pada 31 Desember 2022 merupakan jasad dari Iwan Sutrisman Telaumbanua.

"Setelah dicocokkan dan pengumpulan data korban, mayat Mr X diduga kuat adalah saudara Iwan Sutrisman Telaumbanua," kata Danlantamal II Padang.

Kecocokan data korban dengan mayat yang ditemukan tersebut setelah berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto dan Polres Solok.

"Jadi, ada fakta dan data kuat bahwa mayat tersebut adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua," tegas dia. Terpisah, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan pada 25 Maret 2024 menerima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tentang kehilangan anggota keluarga.

Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya hilang sejak 22 Desember 2022. Dalam laporan itu disebutkan Iwan berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022 bersama dengan Serda Adan yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024