Walaupun peraturan itu belum tersedia, saat ini 10 penyelenggara layanan ICS yang telah dinyatakan lulus penilaian dapat melanjutkan pendaftaran ke OJK
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan penyusunan regulasi terkait innovative credit scoring (ICS) untuk menjadi payung hukum yang mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.

“Walaupun peraturan itu belum tersedia, saat ini 10 penyelenggara layanan ICS yang telah dinyatakan lulus penilaian dapat melanjutkan pendaftaran ke OJK,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.

Setelah regulasi tersebut berlaku, perusahaan yang tergolong dalam klaster bisnis ICS tersebut baru akan diperbolehkan untuk melanjutkan ke tahap pengajuan izin usaha kepada OJK.

Ia mengatakan bahwa berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, analisis layanan ICS nantinya menggunakan data keuangan alternatif selain dari perbankan, lembaga pembiayaan dan perusahaan multi-finance.

Baca juga: OJK: Peta jalan penguatan dana pensiun dukung harmonisasi sistem

Baca juga: OJK sebut risiko NPL masih terjaga meski restrukturisasi berakhir


“Misalnya, data yang bersumber dari transaksi platform e-commerce maupun data utilitas, seperti data telekomunikasi serta profil dan status tagihan listrik,” kata Hasan.

Selain itu, ia menuturkan bahwa sosial media dan platform lainnya yang dapat mencerminkan perilaku dan respons individu terhadap kredit juga dapat digunakan oleh pemberi layanan ICS sebagai sumber data analisis.

Ia berharap kehadiran entitas bisnis pemberi layanan ICS tersebut dapat memperbaiki kualitas penilaian skor kredit menjadi lebih komprehensif dan akurat, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked maupun individu yang tidak memiliki riwayat kredit di lembaga keuangan.

“Nah hal inilah yang diharapkan nanti dapat meningkatkan inklusi atau akses keuangan masyarakat secara lebih luas,” ujar Hasan.

Baca juga: OJK catat nilai perdagangan di bursa karbon capai Rp35,30 miliar

Baca juga: OJK: Industri perbankan nasional lanjutkan tren pertumbuhan


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024