Samarinda (ANTARA News) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, perusahaan batu bara wajib mengikuti Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) bidang lingkungan hidup pada 2013.

"Perusahaan baru bara yang beroperasi atas dasar perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi perusahaan batu bara yang tidak ikut Proper maka secara otomatis akan diberikan peringkat hitam," kata Riza di Samarinda, Jumat.

Hal tersebut, katanya, dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki niat untuk memperbaiki lingkungan di sekitar lokasi tambang.

"Perbaikan lingkungan bisa saja dilakukan dengan mereklamasi maupun merevegetasi bekas tambang, sehingga lingkungan di area tambang tidak terganggu. Yang jelas, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menegaskan perusahaan batu bara wajib mengikuti Proper lingkungan hidup ini," kata Riza.

Melalui penilaian tersebut, lanjut dia, pemerintah akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Jika ada perusahaan batu bara yang tidak mau mengikuti Proper, katanya, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukkan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.

Ditambahkan Riza, pelaksanaan Proper tersebut sekaligus menjadi bagian dari tindaklanjut moratorium izin tambang batu bara yang diterbitkan gubernur awal tahun ini.

"Penilaian Proper ini tidak akan bertentangan dengan pemerintah kabupaten dan kota karena dalam melakukan penilaian, BLH kabupaten dan kota selalu dilibatkan," kata Riza.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013